1. Pendahuluan
Salah satu ancaman terbesar terhadap kepentingan kreditor dalam proses kepailitan bukan datang dari ketidakmampuan debitor membayar utang semata, melainkan dari perbuatan debitor sendiri yang secara sengaja mengalihkan, menyembunyikan, atau menggelapkan aset menjelang jatuhnya putusan pailit. Debitor yang mengetahui dirinya akan pailit berupaya "menyelamatkan" hartanya dari jangkauan kreditor dengan cara mengalihkannya kepada pihak ketiga, kerap kali pihak terafiliasi seperti keluarga, kerabat, atau anak perusahaan.
Untuk mencegah praktik semacam ini, hukum kepailitan Indonesia memberikan instrumen hukum bernama actio pauliana, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 50 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Instrumen ini menjadi salah satu upaya penting bagi Kurator untuk membatalkan perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditor, sehingga nilai boedel pailit dapat dimaksimalkan bagi kepentingan seluruh kreditor.
2. Dasar Hukum dan Unsur-Unsur Actio Pauliana
Pasal 41 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Kepailitan merumuskan bahwa Kurator dapat memohon pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang tidak wajib dilakukannya, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, dan terbukti bahwa perbuatan tersebut merugikan kepentingan kreditor. Dari rumusan tersebut, dapat diurai tiga unsur kumulatif yang harus dipenuhi:
a. Perbuatan hukum yang tidak wajib (bukan kewajiban hukum). Ini mencakup transaksi yang sebenarnya tidak harus dilakukan debitor, seperti menjual aset jauh di bawah harga pasar, atau melunasi utang kepada satu kreditor tertentu secara istimewa padahal belum jatuh tempo. Pembayaran utang yang memang telah jatuh tempo dan wajib dibayar pada umumnya tidak termasuk dalam kategori ini, karena debitor memang berkewajiban melakukannya. Ketentuan khusus berlaku untuk hibah (Pasal 43 dan Pasal 44), yang cukup dibuktikan bahwa debitor mengetahui atau patut mengetahui kerugiannya, serta untuk pembayaran utang yang sudah dapat ditagih (Pasal 45).
b. Perbuatan tersebut merugikan kepentingan kreditor. Kerugian di sini dimaknai secara kolektif, bukan kerugian satu kreditor tertentu, melainkan berkurangnya nilai boedel pailit yang seharusnya dapat dibagikan kepada seluruh kreditor secara proporsional.
c. Adanya unsur pengetahuan dari debitor maupun pihak lawan transaksinya. Pasal 41 ayat (2) menegaskan bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan jika dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan itu dilakukan, debitor dan pihak dengan siapa perbuatan itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Unsur sepatutnya mengetahui ini penting karena memperluas cakupan pembuktian bahwa Kurator tidak harus membuktikan niat jahat secara subjektif, cukup menunjukkan bahwa dalam keadaan yang wajar, pihak lawan transaksi semestinya menyadari dampak buruk transaksi tersebut terhadap kreditor. Pembuktian ini dipermudah oleh Pasal 42: untuk perbuatan yang tidak wajib dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan dan termasuk dalam Pasal 42 huruf a sampai g, seperti perjanjian yang kewajiban debitornya jauh melebihi kewajiban pihak lawan, pembayaran utang yang belum jatuh tempo, atau transaksi dengan keluarga maupun pihak terafiliasi, debitor dan pihak lawannya dianggap mengetahui kerugian tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
3. Prosedur Pengajuan
Actio pauliana diajukan oleh Kurator melalui gugatan ke Pengadilan Niaga yang menangani perkara kepailitan bersangkutan (Pasal 47 ayat (1)). Dalam praktiknya, Kurator umumnya terlebih dahulu melaporkan indikasi transaksi curang tersebut kepada Hakim Pengawas dan membahasnya dalam rapat kreditor, sebelum secara resmi mengajukan gugatan pembatalan. Hal ini penting mengingat gugatan actio pauliana kerap melibatkan pembuktian yang kompleks, termasuk penelusuran arus dana, penilaian kewajaran harga transaksi, serta pembuktian hubungan afiliasi antar pihak.
Apabila gugatan dikabulkan, aset yang menjadi objek transaksi kembali menjadi bagian dari boedel pailit, dan pihak yang menerima transaksi tersebut berkewajiban mengembalikannya kepada Kurator (Pasal 49 ayat (1)). Jika pengembalian dalam bentuk barang tidak lagi memungkinkan, misalnya karena barang telah dijual kembali kepada pihak ketiga yang beritikad baik maka kewajiban pengembalian dapat berubah menjadi kewajiban membayar ganti rugi kepada harta pailit (Pasal 49 ayat (2)). Sebaliknya, apa yang telah diterima debitor dari pihak lawan transaksi wajib dikembalikan oleh Kurator sejauh harta pailit diuntungkan, dan untuk kekurangannya pihak lawan tersebut dapat tampil sebagai kreditor konkuren (Pasal 49 ayat (4)).
4. Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Beritikad Baik
Salah satu ketegangan yang sering muncul dalam penerapan actio pauliana adalah bagaimana melindungi pihak ketiga yang membeli aset dari penerima transaksi awal secara beritikad baik, tanpa mengetahui adanya cacat pada transaksi sebelumnya. Pasal 49 ayat (3) UU Kepailitan menegaskan bahwa hak pihak ketiga yang diperoleh dengan itikad baik dan tidak dengan cuma-cuma harus dilindungi, tetapi tidak mengatur secara rinci mekanisme perlindungan berlapis ini, sehingga dalam praktik pengadilan kerap harus menimbang secara kasuistis antara kepentingan memulihkan boedel pailit di satu sisi, dengan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang bertransaksi secara wajar di sisi lain. Prinsip umum yang biasanya diikuti adalah bahwa pihak ketiga yang benar-benar beritikad baik dan telah membayar harga yang wajar tetap mendapat perlindungan, sementara kewajiban pengembalian nilai dibebankan kepada pihak yang menerima transaksi awal dari debitor.
5. Studi Kasus: PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
Salah satu contoh penerapan actio pauliana yang dikabulkan pengadilan dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Niaga Nomor 06/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain-AP/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Nomor 27/Pdt-Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, dalam perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut pada 18 Oktober 2013, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tetap melakukan transaksi jual-beli lebih dari 12,3 juta lembar saham miliknya di PT Nusantara Bona Pasogit kepada seorang pembeli pada 8 Januari dan 9 Februari 2015, yakni dalam kurun waktu satu tahun sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Permohonan pailit yang diajukan OJK sempat ditolak Pengadilan Niaga pada 16 April 2015, sebelum Mahkamah Agung mengabulkan kasasi OJK dan menyatakan perusahaan pailit melalui Putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 pada 28 Agustus 2015. Tim Kurator selaku Penggugat kemudian mengajukan gugatan actio pauliana pada 2020 dengan dalil bahwa transaksi tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pelunasan utang kepada kreditor, sekaligus membuktikan bahwa debitor dan pihak lawan transaksi mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditor, terlebih karena transaksi dilakukan setelah izin usaha dicabut oleh OJK. Majelis Hakim menilai para pihak sepatutnya mengetahui bahwa transaksi tersebut merugikan kreditor, terlebih karena dilakukan setelah izin usaha dicabut, sehingga mengabulkan gugatan tersebut secara keseluruhan, menyatakan transaksi jual-beli saham batal demi hukum, dan menghukum pembeli untuk mengembalikan 13.216.185 lembar saham (termasuk saham hasil konversi dividen) ke dalam boedel pailit serta menyerahkan dividen sebesar Rp3.763.216.765 kepada Kurator guna memulihkan hak-hak kreditor.
6. Penutup
Actio pauliana merupakan salah satu instrumen paling vital yang dimiliki Kurator untuk menjaga integritas boedel pailit dan mencegah debitor "curang" merugikan kreditor melalui pengalihan aset menjelang pailit. Dalam praktiknya, Kurator harus membuktikan terpenuhinya unsur-unsur actio pauliana sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan agar perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditor dapat dibatalkan oleh pengadilan. Namun, efektivitas upaya ini sangat bergantung pada kemampuan Kurator mengungkap transaksi bermasalah serta dukungan pengadilan dalam menilai adanya itikad buruk dari para pihak yang terlibat.
Contributor: Dorinda Berly
Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.