1. Pendahuluan
Lelang sebagai salah satu instrumen penegakan hukum dalam bidang piutang negara dan perbankan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan eksekusi jaminan. Melalui mekanisme lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kreditur memperoleh sarana untuk mendapatkan pelunasan piutangnya secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, lelang tidak hanya berfungsi sebagai alat penyelesaian utang, tetapi juga sebagai instrumen yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Dalam praktiknya, objek lelang tidak selalu berasal dari harta milik debitur, melainkan dapat berupa aset milik pihak ketiga yang dijaminkan untuk menjamin utang debitur. Kondisi ini umum terjadi dalam berbagai skema penjaminan seperti hak tanggungan, fidusia, maupun bentuk jaminan lainnya, di mana pihak ketiga secara sah memberikan persetujuan atas penggunaan asetnya sebagai jaminan. Namun, ketika debitur dinyatakan pailit, muncul persoalan hukum yang kompleks terkait status aset tersebut, khususnya apakah aset pihak ketiga dapat dianggap sebagai bagian dari boedel pailit atau tetap berada di luar harta pailit.
Permasalahan ini semakin relevan mengingat dalam praktik kepailitan di Indonesia masih terdapat perbedaan penafsiran dan putusan pengadilan terkait status aset pihak ketiga. Tidak jarang, aset yang secara hukum dimiliki oleh pihak ketiga tetap dimasukkan ke dalam boedel pailit oleh kurator, seolah-olah merupakan bagian dari harta debitur. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta risiko kerugian bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam memberikan jaminan.
Untuk memberikan kejelasan, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pada prinsipnya aset milik pihak ketiga tidak termasuk dalam boedel pailit, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Meskipun demikian, adanya frasa tersebut masih membuka ruang interpretasi yang berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan, khususnya dalam proses pemberesan harta pailit dan pelaksanaan eksekusi melalui lelang.
Dalam konteks pelaksanaan lelang, khususnya oleh pejabat lelang pada KPKNL, kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri. Secara yuridis, kepemilikan objek lelang berada pada pihak ketiga, sehingga berpotensi memicu sengketa hukum seperti perlawanan pihak ketiga (derden verzet), gugatan atas keabsahan jaminan, maupun keberatan terhadap proses eksekusi. Hal ini menuntut adanya kehati-hatian yang tinggi dalam setiap tahapan pelaksanaan lelang.
Dari perspektif pejabat lelang, pelaksanaan lelang harus senantiasa didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential principle), kepastian hukum, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan. Pejabat lelang tidak hanya berperan sebagai pelaksana administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh dokumen, dasar hukum eksekusi, serta objek lelang telah memenuhi persyaratan secara formil dan tidak mengandung potensi cacat hukum.
Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara komprehensif mengenai pelaksanaan lelang eksekusi terhadap jaminan milik pihak ketiga berdasarkan pengaturan yang berlaku. Kajian ini mencakup pemahaman terhadap kerangka hukum yang berlaku, identifikasi risiko hukum yang mungkin timbul, serta langkah-langkah mitigasi yang perlu dilakukan guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan lelang dapat berjalan lebih optimal, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
2. Kewenangan Pejabat Lelang dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Harta Pailit Objek Lelang berupa Jaminan Milik Pihak Ketiga
Pelaksanaan lelang eksekusi pada prinsipnya merupakan tindak lanjut dari adanya hak kreditur untuk memperoleh pelunasan piutangnya melalui penjualan objek jaminan. Dalam sistem lelang di Indonesia, pejabat lelang memiliki kewenangan yang bersifat atributif sekaligus administratif dalam memastikan bahwa proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aspek legalitas formal subjek dan objek lelang.
Salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan lelang adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 122 Tahun 2023) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Kepala KPKNL, Pemimpin Balai Lelang, maupun Pejabat Lelang Kelas II pada dasarnya tidak diperkenankan menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan memenuhi aspek legalitas formal. Prinsip ini menegaskan bahwa kewenangan pejabat lelang bukanlah untuk menilai aspek materiil suatu hak, melainkan terbatas pada pengujian kelengkapan administratif dan keabsahan formal dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang.
Dalam konteks lelang eksekusi harta pailit terhadap jaminan milik pihak ketiga, prinsip tersebut menjadi sangat penting. Hal ini disebabkan karena objek lelang secara administratif tercatat atas nama pihak ketiga, sehingga berpotensi menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan eksekusi. Namun demikian, selama permohonan lelang telah dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan memenuhi legalitas formal, pejabat lelang tetap berkewajiban untuk melaksanakan lelang tersebut.
Lebih lanjut, dalam ketentuan khusus mengenai lelang eksekusi harta pailit sebagaimana diatur dalam Lampiran B Angka I huruf b angka 7 PMK 122 Tahun 2023, ditentukan bahwa salah satu dokumen persyaratan adalah asli dan/atau fotokopi bukti peralihan hak atau dokumen lain yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan atau dapat dilakukan penjualan sebagai bagian dari harta terpailit, dalam hal aset masih tertulis atas nama pihak ketiga. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang penting dalam praktik, karena memberikan legitimasi formal bagi pelaksanaan lelang atas aset yang secara administratif bukan atas nama debitur.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pejabat lelang memiliki landasan yang jelas untuk tetap melaksanakan lelang sepanjang terdapat dokumen yang menunjukkan adanya keterkaitan hukum antara aset dengan kewajiban debitur, misalnya melalui perjanjian penjaminan, akta pemberian hak tanggungan, akta fidusia, maupun putusan pengadilan yang relevan. Dalam hal ini, pejabat lelang tidak melakukan penilaian terhadap kebenaran materiil kepemilikan, melainkan hanya memastikan bahwa secara formal terdapat dasar hukum yang membenarkan dilakukannya penjualan melalui lelang.
Namun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut tidak terlepas dari potensi risiko hukum, khususnya apabila di kemudian hari pihak ketiga mengajukan perlawanan (derden verzet) atau gugatan terhadap keabsahan jaminan maupun proses eksekusi. Oleh karena itu, meskipun secara normatif pejabat lelang tidak dapat menolak permohonan yang telah memenuhi syarat formal, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) tetap menjadi hal yang sangat penting.
Dalam praktiknya, kehati-hatian tersebut diwujudkan melalui penelitian dokumen secara cermat, memastikan tidak adanya inkonsistensi atau cacat formil, serta memastikan bahwa dasar hukum eksekusi telah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, perkembangan hukum terkini, termasuk penegasan bahwa aset pihak ketiga pada prinsipnya tidak termasuk dalam boedel pailit kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, juga perlu menjadi perhatian dalam menilai kecukupan dokumen yang diajukan.
Dengan demikian, kewenangan pejabat lelang dalam pelaksanaan penjualan atas jaminan milik pihak ketiga pada dasarnya bersifat administratif formal dengan dasar hukum yang jelas, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1 dan Lampiran B PMK 122 Tahun 2023, namun tetap memerlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi. Keseimbangan antara kepastian hukum, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi kunci dalam memastikan bahwa pelaksanaan lelang dapat berjalan secara optimal, akuntabel, dan berkeadilan.
3. Status Aset Jaminan Pihak Ketiga Dalam Kepailitan dan Implikasinya terhadap Pelaksanaan Lelang
Dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia, titik tolak yang perlu ditegaskan adalah asas pemisahan harta kekayaan antara Debitor Pailit dan pihak ketiga. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada pokoknya menentukan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Dengan konstruksi demikian, yang menjadi objek sita umum pada dasarnya adalah harta kekayaan Debitor Pailit, bukan harta milik pihak ketiga. Oleh karena itu, aset pihak ketiga yang dijaminkan untuk utang Debitor tidak serta-merta berubah status menjadi boedel pailit hanya karena adanya hubungan penjaminan atau karena aset tersebut dibebani hak jaminan untuk kepentingan utang Debitor.
Dalam kerangka tersebut, Huruf B angka 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa terhadap aset milik penjamin/pihak ketiga tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Dengan demikian, frasa “dapat dibuktikan sebaliknya” tidak boleh dipahami sebagai dasar untuk menganggap setiap jaminan pihak ketiga otomatis menjadi bagian dari harta pailit, melainkan sebagai pengecualian yang mensyaratkan adanya pembuktian konkret bahwa secara substansi aset tersebut memang termasuk kekayaan Debitor atau terdapat dasar hukum lain yang secara sah membenarkan perlakuan demikian.
Bentuk pembuktian tersebut dalam praktik dapat berupa berbagai jenis dokumen peralihan hak atau hubungan hukum, antara lain:
a. Akta Jual Beli (AJB) antara pihak ketiga dengan debitur, yang menunjukkan bahwa secara substansi kepemilikan telah beralih namun belum dilakukan balik nama;
b. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mengindikasikan adanya kesepakatan peralihan hak yang belum sempurna secara administratif;
c. Akta Hibah atau akta peralihan hak lainnya yang menunjukkan adanya pemindahan kepemilikan dari pihak ketiga kepada debitur;
d. Perjanjian nominee atau pernyataan penguasaan yang menunjukkan bahwa aset yang terdaftar atas nama pihak ketiga sebenarnya dikuasai atau dimiliki oleh debitur;
e. Putusan pengadilan yang menyatakan status kepemilikan atau memberikan legitimasi terhadap eksekusi atas aset tersebut;
f. Kutipan Risalah Lelang yang menyatakan Debitor Pailit merupakan pemenang lelang atas objek lelang yang masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya dalam hal Debitor Pailit belum melakukan proses pendaftaran peralihan hak;
g. Dokumen jaminan seperti akta pemberian hak tanggungan atau akta fidusia yang secara tegas memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan, meskipun atas nama pihak ketiga.
Dengan demikian, keberadaan dokumen-dokumen tersebut tidak serta-merta mengubah aset pihak ketiga menjadi boedel pailit, melainkan hanya dapat menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat bukti yang cukup bahwa aset itu pada hakikatnya merupakan kekayaan Debitor, telah beralih kepada Debitor, atau secara hukum memang dapat dieksekusi karena adanya hak jaminan kebendaan yang sah. Pembedaan ini penting agar tidak terjadi pencampuran antara rezim kepemilikan atas harta pailit dan rezim eksekusi atas benda jaminan.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran B angka I huruf b poin 4 PMK 122 Tahun 2023 mengenai dokumen persyaratan khusus Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan yang terdiri atas: (a) debitor wanprestasi antara lain surat-surat peringatan (b) debitor telah pailit, berupa: putusan pailit; salinan putusan, penetapan, atau keterangan tertulis dari ketua pengadilan/hakim pengawas mengenai dimulainya keadaan insolvensi.
Selanjutnya, Pasal 36 PMK 122 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap pelaksanaan lelang eksekusi yang berkaitan dengan putusan pernyataan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan PKPU.
Hal mana yang diuraikan pada Pasal 36 PMK 122 2023 termuat pada Pasal 59 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU yang pada pokoknya mengatur bahwa kreditor separatis tetap berhak mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, namun pelaksanaan hak tersebut dibatasi oleh ketentuan lebih lanjut dalam undang-undang. Pembatasan tersebut ditegaskan dalam Pasal 59 ayat 2 yang menyatakan bahwa setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sejak dimulainya keadaan insolvensi, kreditor separatis wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan kepada kurator.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat korelasi yang jelas bahwa dalam hal debitor dinyatakan pailit, kreditor pemegang hak tanggungan hanya diberikan waktu terbatas, yaitu paling lama 2 (dua) bulan sejak keadaan insolvensi, untuk melaksanakan eksekusi atas objek jaminan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditor separatis tidak melaksanakan haknya atau objek jaminan tidak berhasil dijual, maka benda yang menjadi objek jaminan wajib diserahkan kepada kurator sesuai mekanisme Undang-Undang Kepailitan dan PKPU untuk kepentingan pemberesan. Namun, penyerahan penguasaan atau kewenangan pemberesan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus perbedaan antara harta milik Debitor dan harta milik pihak ketiga. Dalam hal objek yang diserahkan adalah jaminan milik pihak ketiga, kurator tetap harus memperhatikan dasar kepemilikan, ruang lingkup hak jaminan, serta batas-batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU agar pemberesan tidak melampaui harta yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dalam proses kepailitan.
Lebih lanjut, apabila kurator memasukkan objek jaminan milik pihak ketiga ke dalam daftar harta pailit atau menariknya untuk pemberesan, maka sengketa hukum yang timbul tidak tepat secara serta-merta dikualifikasikan sebagai actio pauliana. Actio pauliana pada dasarnya merupakan upaya untuk membatalkan perbuatan hukum Debitor yang merugikan kreditor. Sementara itu, dalam hal pokok persoalannya adalah keberatan atas penarikan atau pencantuman aset milik pihak ketiga ke dalam boedel pailit, upaya hukum yang lebih relevan adalah gugatan lain-lain/perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan atau perkara lain yang berkaitan dengan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Melalui mekanisme tersebut, pihak yang berkepentingan dapat meminta penegasan pengadilan mengenai status aset, batas kewenangan kurator, serta keabsahan tindakan pemberesan terhadap objek dimaksud.
Selain itu, Pasal 56 UU Kepailitan dan PKPU juga perlu diperhatikan karena norma tersebut pada pokoknya mengatur penangguhan pelaksanaan hak eksekusi kreditor separatis dan pihak ketiga yang haknya berada di bawah penguasaan Debitor Pailit untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Pengaturan stay period ini bertujuan menjaga tertibnya proses kepailitan pada tahap awal, tetapi tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk mengalihkan kepemilikan aset pihak ketiga menjadi boedel pailit. Dengan kata lain, Pasal 56 lebih berkaitan dengan penangguhan pelaksanaan hak eksekusi atau pengambilan tindakan terhadap benda yang terkait dengan proses kepailitan, bukan sebagai norma yang menegaskan peralihan hak milik pihak ketiga kepada Debitor Pailit atau kepada boedel pailit.
Implikasinya, selama masa penangguhan tersebut, baik kreditor separatis maupun pihak lain harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Akan tetapi, setelah masa penangguhan berakhir, setiap tindakan lebih lanjut atas objek jaminan terutama apabila objek itu milik pihak ketiga tetap harus didasarkan pada kejelasan status hukum bendanya. Karena itu, ketika kurator hendak memasukkan atau membereskan aset pihak ketiga, harus ada kehati-hatian tambahan serta dasar hukum yang dapat diuji, sehingga tidak muncul kesan bahwa penangguhan eksekusi menurut Pasal 56 identik dengan masuknya aset pihak ketiga ke dalam boedel pailit.
Alternatif lainnya, pelaksanaan eksekusi dimungkinkan apabila terdapat pernyataan dari kurator yang secara tegas menyatakan bahwa objek jaminan milik pihak ketiga tersebut bukan merupakan bagian dari boedel pailit. Dalam praktik, kondisi ini dapat menimbulkan keadaan di mana kreditor tidak dapat melaksanakan eksekusi karena objek dianggap sebagai bagian dari boedel pailit, sementara di sisi lain kurator juga menghadapi keterbatasan untuk melakukan pemberesan terhadap objek yang secara hukum merupakan milik pihak ketiga.
Konstruksi hukum ini menunjukkan bahwa meskipun objek jaminan milik pihak ketiga dapat memiliki keterkaitan hukum dengan utang Debitor dan dalam keadaan tertentu dapat menjadi objek eksekusi atau pemberesan sesuai Undang-Undang, hal tersebut tidak berarti aset pihak ketiga otomatis berubah menjadi boedel pailit. Setiap tindakan kurator terhadap aset semacam itu harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas pemisahan harta kekayaan, perlindungan hak milik pihak ketiga, ketentuan penangguhan eksekusi, serta pengujian oleh pengadilan apabila timbul sengketa mengenai status harta dimaksud.
4. Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Kepailitan terhadap Objek yang Dijadikan Objek Lelang
Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam kepailitan merupakan konsekuensi dari prinsip dasar hukum kepailitan yang menegaskan bahwa kepailitan hanya mencakup harta kekayaan debitur. Hal ini secara tegas tercermin dalam Pasal 1 jo. Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit. Dengan demikian, secara normatif, harta milik pihak ketiga tidak termasuk dalam boedel pailit dan tidak seharusnya menjadi objek pemberesan maupun lelang.
Namun demikian, dalam praktik, seringkali terjadi kondisi di mana aset milik pihak ketiga yang dijaminkan untuk utang debitur turut ditarik dalam proses kepailitan, baik karena adanya hak jaminan kebendaan maupun karena pelaksanaan kewenangan kurator dalam pemberesan harta pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Kondisi ini kemudian menuntut adanya mekanisme perlindungan hukum yang efektif bagi pihak ketiga.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai upaya hukum yang termasuk dalam kategori “gugatan lain-lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU beserta penjelasannya. Dalam konteks sengketa atas penarikan atau pencantuman aset pihak ketiga ke dalam boedel pailit, mekanisme yang lebih relevan ialah perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan atau perkara lain yang berkaitan dengan harta pailit. Adapun actio pauliana tetap memiliki tempat tersendiri, yaitu untuk membatalkan perbuatan hukum Debitor yang merugikan kreditor, sehingga tidak tepat digunakan secara umum untuk setiap sengketa mengenai aset pihak ketiga yang ditarik kurator.
Dalam hal kurator memasukkan harta yang diklaim sebagai milik pihak ketiga ke dalam boedel pailit, peran Hakim Pengawas menjadi penting karena berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam kapasitas tersebut, Hakim Pengawas berfungsi memastikan agar tindakan kurator tetap berada dalam batas kewenangannya, meminta penjelasan atau laporan apabila terdapat keberatan atas status suatu aset, serta memberikan pengawasan agar pemberesan tidak mencakup harta yang secara nyata berada di luar cakupan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU. Meskipun penentuan akhir atas sengketa kepemilikan tetap menjadi ranah pengadilan melalui mekanisme perkara yang tersedia, keberadaan Hakim Pengawas sangat penting sebagai kontrol yudisial dalam proses kepailitan agar tidak terjadi pencampuran harta Debitor dengan harta pihak ketiga.
Secara praktis, apabila terdapat keberatan dari pihak ketiga atas tindakan kurator, Hakim Pengawas juga relevan sebagai pihak yang menerima laporan perkembangan pengurusan dan pemberesan serta sebagai otoritas pengawas yang pendapatnya perlu diperhatikan pengadilan dalam isu-isu yang berkaitan dengan harta pailit. Oleh sebab itu, sebelum suatu aset pihak ketiga dilanjutkan ke tahap pemberesan atau lelang, kehati-hatian kurator dan perhatian Hakim Pengawas menjadi instrumen penting untuk mencegah sengketa yang lebih luas dan untuk menjaga kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dalam konteks pelaksanaan lelang, keberadaan gugatan-gugatan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap kewenangan pejabat lelang. Meskipun pada prinsipnya pejabat lelang wajib melaksanakan permohonan lelang sepanjang telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PMK 122 Tahun 2023, namun terdapat batasan penting yang harus diperhatikan dalam hal terdapat sengketa atas objek lelang.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 47 huruf c PMK 122 Tahun 2023, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pejabat lelang dapat melakukan pembatalan atas lelang yang akan dilaksanakan apabila terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan dari pihak lain selain debitur/tereksekusi atau suami/istri debitur, yang berkaitan dengan kepemilikan objek lelang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum memberikan perlindungan preventif bagi pihak ketiga dengan cara menunda atau membatalkan pelaksanaan lelang apabila terdapat sengketa kepemilikan yang belum terselesaikan.
Dengan demikian, dalam hal terdapat gugatan lain-lain seperti actio pauliana atau derden verzet yang diajukan oleh pihak ketiga, pejabat lelang tidak serta-merta dapat melanjutkan proses lelang. Pelaksanaan lelang pada prinsipnya harus menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) guna memastikan kepastian hukum atas status objek lelang. Keterkaitan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara dua prinsip utama, yaitu:
a. Prinsip kepastian pelaksanaan lelang, di mana pejabat lelang tidak boleh menolak permohonan sepanjang syarat formal terpenuhi; dan
b. Prinsip perlindungan hukum bagi pihak ketiga, di mana pelaksanaan lelang harus ditunda atau dibatalkan apabila terdapat sengketa kepemilikan yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Bagi pejabat lelang, kondisi ini menuntut penerapan prinsip kehati-hatian. Pejabat lelang tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memastikan bahwa objek lelang tidak sedang dalam sengketa hukum yang dapat mempengaruhi keabsahan pelaksanaan lelang.
Dengan demikian, hubungan antara ketentuan mengenai gugatan “lain-lain” dalam hukum kepailitan dan ketentuan pembatalan lelang dalam PMK 122 Tahun 2023 menunjukkan adanya integrasi antara aspek litigasi dan administratif dalam pelaksanaan lelang. Perlindungan terhadap pihak ketiga tidak hanya diberikan melalui mekanisme gugatan di pengadilan, tetapi juga melalui kewenangan pejabat lelang untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan lelang sampai terdapat kepastian hukum.
Keseluruhan mekanisme ini pada akhirnya bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan lelang tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya pihak ketiga sebagai pemilik sah atas objek yang disengketakan.
5. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Relevan
1 ) Putusan: 689 K/Pdt.Sus/2012
Para Pihak:
a. Penggugat: Kurator PT. ELANG PERKASA LESTARI JAYA (Dalam Pailit)
b. Tergugat: PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
Pertimbangan Hakim: Bahwa, barang jaminan atas nama pribadi/pihak ketiga alasan Pemohon Kasasi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk barang tersebut tidak termasuk boedel pailit karena atas nama pihak ketiga tidak dapat dibenarkan karena tentunya pada waktu pembuatan perjanjian kredit tersebut Pemilik barang jaminan tersebut dengan Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk telah sepakat untuk menjadi jaminan hutang PT. EPLJ jaminan fasilitas kredit yang diberikan Tergugat kepada PT. EPLJ (dalam pailit); Bahwa, barang jaminan atas nama pribadi/pihak ketiga alasan Pemohon Kasasi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk barang tersebut tidak termasuk boedel pailit karena atas nama pihak ketiga tidak dapat dibenarkan karena tentunya pada waktu pembuatan perjanjian kredit tersebut Pemilik barang jaminan tersebut dengan Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk telah sepakat untuk menjadi jaminan hutang PT. EPLJ jaminan fasilitas kredit yang diberikan Tergugat kepada PT. EPLJ (dalam pailit)
Putusan Hakim:
Dalam Pokok Perkara:
a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan bahwa asset tersebut merupakan boedel pailit PT. Elang Perkasa Lestari Jaya (Dalam Pailit)
c. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asset-asset PT. Elang Perkasa Lestari Jaya (Dalam Pailit) kepada Penggugat selaku Kurator PT. Elang Perkasa Lestari Jaya (Dalam Pailit), segera setelah putusan ini dibacakan walaupun ada upaya hukum lain yang mungkin ditempuh Tergugat; Membebankan ongkos perkara kepada boedel pailit.
2) Putusan: 724 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Para Pihak:
a. Penggugat: Tim Kurator PT. MULTI GRAHA PRATAMA (Dalam Pailit)
b. Tergugat: PT. Bank Permata, Tbk.
c. Turut Tergugat I:KPKNL JAKARTA V
d. Turut Tergugat II: KPKNL MALANG
e. Turut Tergugat III: KPKNL DENPASAR
f. Turut Tergugat IV: KPKNL BOGOR.
Pertimbangan Hakim: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka setelah lewatnya waktu 2 (dua) bulan yang ditentukan oleh undang-undang, Kreditur Separatis demi hukum wajib menyerahkan kepada Penggugat selaku Kurator semua benda yang dijadikan agunan, baik yang merupakan milik Debitur maupun benda agunan milik pihak ketiga yang dijaminkan untuk kepentingan debitur; Bahwa selain itu dalil Tergugat mengenai keberatan menyerahkan benda yang menjadi agunan kepada Penggugat, dengan alasan tidak termasuk boedel pailit karena atas nama pihak ketiga/pribadi, tidak dapat dibenarkan, dikarenakan pada saat perjanjian kredit dilakukan antara pemilik barang jaminan dengan Tergugat (PT. Bank Permata, Tbk) telah sepakat dan setuju untuk menjadikan jaminan utang PT. Multi Graha Pratama (Dalam Pailit) atas fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. Bank Permata, Tbk.
Putusan Hakim:
a. Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat;
b. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
c. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan lelang yang dimohonkan oleh Tergugat terhadap:
a) Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak dan setempat dikenal sebagai Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, seluas 660 m² sebagaimana terdapat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1140/Belalang tertanggal 9 Januari 2013;
b) Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Pantai Kedungu, Desa Belalang Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali seluas 660 m² sebagaimana terdapat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1138/Belalang tertanggal 9 Januari 2013
c) Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Sunset Road, Perum Bale Mansion, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali seluas 696 m² sebagaimana terdapat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 10908/Pemogan-Denpasar tertanggal 11 November 2015;
3. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Tergugat, untuk menyerahkan kepada Penggugat untuk dilaksanakan penjualan secara lelang boedel pailit;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.551.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
3) Putusan: 258 K/Pdt.Sus-Pailit /2024
Para Pihak:
a. Penggugat: Ny. Tjong Naik Tjandra
b. Tergugat I: Kurator Tan Charolus Tanjung (Dalam Pailit) dan ALEXANDER SANJOTO,
c. Tergugat II: KPKNL SURABAYA.
Pertimbangan Hakim: Bahwa sesuai fakta persidangan objek sengketa adalah milik Tan Charolus Tanjung (dalam pailit) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 28 dan Nomor 29 dibuat di hadapan Notaris Devi Chrisnawati, S.H., atas objek sengketa kemudian diikat dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang debitor (dalam paillt) pada PT Bank Bukopin Tbk., maka sah menurut hukum objek gugatan termasuk dalam boedeol pailit sehingga perbuatan Tergugat dalam perkara ini adalah sah.
Putusan Hakim:
a. Dalam Eksepsi:
b. Dalam Pokok Perkara:
4) Putusan: 39 K/Pdt.Sus-Pailit /2024
Para Pihak:
a. Penggugat: HERMAN Budianto
b. Tergugat I: TIM KURATOR PT KIJANG PERDANA (DALAM PAILIT)
c. Tergugat II: PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk., C.Q. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk., REGIONAL REMEDIAL & RECOVERY MAKASSAR
d. Turut Tergugat I: KPKNL MAKASSAR
e. Turut Tergugat II: KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR.
Pertimbangan Hakim:
a. Bahwa objek milik pihak ketiga yang dijaminkan sebagai pelunasan utang Debitor, dan dalam hal Debitor dinyatakan pailit maka objek jaminan milik pihak ketiga tersebut juga merupakan harta pailit dari Debitor Pailit;
b. Bahwa berdasar alat bukti yang sah dan kuat terbukti Penggugat merupakan penanggung atas seluruh utang PT Kijang Perdana (dalam Pailit) yang ada pada Tergugat II dengan menjaminkan sertifikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit antara Tergugat Il dengan PT Kijang Perdana (Dalam Pailit) tersebut, maka telah tepat dan benar pertimbangan Judex Facti yang menyatakan Objek Gugatan ke 1 sampai dengan Objek Gugatan ke 25 adalah merupakan Harta Pallit PT Kijang Perdana (Dalam Pailit).
Putusan Hakim:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
a. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah).
5) Putusan: 769 K/Pdt.Sus-Pailit /2016
Para Pihak:
a. Penggugat PT BANK OCBC NISP, Tbk
b. Tergugat: Kurator PT MEGA GRAHA INTERNASIONAL (Dalam Pailit)
Pertimbangan Hakim: Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, tanah sengketa a quo/Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3505/Meruya Utara merupakan asset PT. Mega Graha International yang merupakan jaminan pembayaran hutang kepada Penggugat dan sesuai ketentuan sebagai kreditur separatis Penggugat telah diberi kesempatan untuk menjual sendiri selama 2 (dua) bulan namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat.
Putusan Hakim:
a. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
b. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah)
6. Kesimpulan
a. Pejabat lelang pada prinsipnya tidak dapat menolak permohonan lelang sepanjang seluruh persyaratan formil telah terpenuhi dan didukung oleh dasar hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam PMK 122 Tahun 2023. Kewenangan ini menegaskan bahwa peran pejabat lelang bersifat administratif formal, dengan fokus pada pengujian kelengkapan dan keabsahan dokumen, bukan pada penilaian aspek materiil suatu hak.
b. Untuk lelang eksekusi harta pailit, apabila objek yang akan dijual berkaitan dengan jaminan milik pihak ketiga, pejabat lelang wajib melakukan penelitian secara cermat terhadap dokumen kepemilikan, dokumen jaminan, dasar kewenangan eksekusi, serta adanya penetapan atau putusan yang relevan. Asas dasarnya adalah bahwa berdasarkan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU, kepailitan hanya meliputi kekayaan Debitor Pailit, sehingga aset pihak ketiga tidak otomatis menjadi boedel pailit. Karena itu, pelaksanaan lelang atas aset pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik karena terbukti aset tersebut pada hakikatnya merupakan kekayaan Debitor, maupun karena terdapat kewenangan eksekusi yang sah atas benda jaminan tersebut. Dalam hal terdapat keberatan atas pencantuman aset pihak ketiga ke dalam boedel pailit, penyelesaiannya lebih tepat ditempuh melalui gugatan lain-lain atau perlawanan pihak ketiga yang berkaitan dengan harta pailit, dengan tetap memperhatikan pengawasan Hakim Pengawas dan ketentuan Pasal 56 UU Kepailitan dan PKPU mengenai penangguhan eksekusi.
c. Apabila terdapat gugatan atau sengketa dari pihak ketiga yang berkaitan dengan kepemilikan objek lelang, pejabat lelang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menunda pelaksanaan lelang, sejalan dengan ketentuan dalam PMK 122 Tahun 2023.
Kontributor: Rezi Akmal | Legal Associate
Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.