News (Bahasa)

Mengamankan Boedel Pailit di Lapangan: Perspektif Praktis Seorang Kurator

27 July 2026 4 minutes read

Dalam praktik kepailitan, terdapat perbedaan nyata antara konstruksi hukum dan realitas di lapangan. Secara normatif, sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, debitor kehilangan kewenangannya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”), Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.” Dengan demikian, penguasaan atas boedel pailit beralih kepada kurator. 

Kewenangan tersebut berlaku efektif sejak putusan diucapkan. Hal ini sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) UUK yang menyatakan bahwa “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.” Adapun lingkup tugas tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 69 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.”  

Namun dalam praktik, penguasaan secara hukum tidak selalu berarti penguasaan secara fisik. Tantangan justru muncul ketika kurator mulai mengamankan aset yang secara hukum telah masuk dalam boedel pailit. Tidak jarang, aset tersebut masih dikuasai oleh debitor atau bahkan pihak ketiga. 

Situasi ini paling sering dijumpai pada aset berupa tanah atau properti. Dalam beberapa kasus, terdapat penghuni, penggarap, atau masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut. Dalam hal ini, kurator berhadapan dengan persoalan yang lebih kompleks. 

Adapun prosedur formal pengamanan boedel pailit antara lain sebagai berikut:

1. Melakukan Upaya Pengamanan Harta Pailit
Dalam Pasal 98 UU Kepailitan diatur bahwa kurator wajib melakukan seluruh upaya yang diperlukan untuk mengamankan harta pailit, termasuk dokumen, uang, efek, dan barang berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. 

 2. Penyegelan Aset 

Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UUK, kurator atau hakim pengawas dapat meminta pengadilan untuk melakukan penyegelan terhadap harta pailit guna mencegah pengalihan atau penghilangan aset. 

 3. Inventarisasi aset  

Pasal 100 UUK mewajibkan kurator membuat pencatatan atau inventarisasi harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator dan pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas serta anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut. 

Setelah aspek hukum dipastikan, pendekatan persuasif umumnya menjadi langkah awal yang paling efektif. Penjelasan mengenai status kepailitan dan perubahan kewenangan sering kali mampu meredam resistensi dari debitor atau pihak ketiga. Dalam banyak kasus, pihak yang semula menolak akhirnya bersedia bekerja sama setelah memahami bahwa secara hukum aset tersebut telah menjadi bagian dari boedel pailit. 

Namun demikian, pendekatan persuasif tidak selalu berhasil. Dalam situasi tertentu, terutama ketika terdapat konflik kepentingan, perlawanan dapat tetap berlanjut. Pada titik ini, kurator perlu mengambil langkah yang lebih formal, termasuk memberikan peringatan tertulis dan berkoordinasi dengan hakim pengawas. Peran ini ditegaskan dalam Pasal 65 UUK, yang menyatakan: “Hakim Pengawas bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.” 

Apabila hambatan semakin signifikan, termasuk adanya penolakan fisik atau gangguan keamanan, maka kurator dapat meminta bantuan aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan tertib. Langkah ini umumnya ditempuh sebagai upaya terakhir, setelah pendekatan persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil. 

Pada akhirnya, pengamanan boedel pailit tidak semata merupakan pelaksanaan kewenangan hukum, melainkan juga pengelolaan risiko di lapangan. Kurator dituntut untuk mampu menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan kehati-hatian dalam menghadapi dinamika sosial. 

Dari perspektif praktis, keberhasilan kurator tidak hanya diukur dari keberhasilan mengambil alih aset, tetapi juga dari kemampuannya menjaga stabilitas proses, meminimalkan konflik, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum. Pendekatan bertahap yang diambil kurator, mulai dari verifikasi, persuasif, hingga langkah formal menjadi kunci dalam memastikan bahwa kepentingan para kreditur tetap terlindungi secara optimal.

MORE NEWS ? CLICK HERE

Contact Us

Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.

Chat with us at anytime

+62 857-5705-1234

Click here to chat with us