1. Pendahuluan
Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), secara langsung memberikan 2 (dua) cara penyelesaian sengketa utang piutang, antara lain dengan proses permohonan Kepailitan dan/ atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU merupakan suatu instrumen, dimana pihak debitor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan utang nya dengan kreditor melalui mekanisme/ skema restrukturisasi yang diajukan oleh Debitor melalui proposal perdamaian. Kemudian bila penawaran restrukturisasi utang tersebut disetujui oleh kreditor, maka prospo perdamaian tersebut kemudian akan disahkan melalui putusan Pengadilan Niaga. PKPU bertujuan untuk mencapai perdamaian antara debitor dengan para kreditornya sehingga debitor dapat terus melanjutkan usahanya.
Menurut Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU, diatur bahwa permohonan PKPU dapat diajukan oleh debitor sendiri atau oleh kreditornya. Berdasarkan Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, debitor dapat mengajukan permohonan PKPU apabila debitor mempunyai lebih dari satu kreditor. Selain debitor, UU KPKPU membuka kemungkinan bagi kreditor untuk mengajukan permohonan PKPU. Hal ini tercantum secara tegas di dalam ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kreditor yang memperkirakan debitor tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa suatu permohonan PKPU dapat dikabulkan oleh pengadilan niaga sepanjang permohonan tersebut memenuhi
a. Syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
b. Syarat materil sebagimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
Bahwa berdasarkan Pasal 224 ayat (1) uu Kepallitan dan PKPU, syarat formll dalam mengajukan permohonan PKPU adalah permohonan PKPU diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan debltor, serta ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya.
Bahwa syarat materil untuk dapat dikabulkannya permohonan PKPU diatur dalam Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yaitu: debitor mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor, dan diajukan oleh kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Selanjutnya secara khusuUU Kepailitan dan PKPU tidak mengatur secara spesifik kewajiban Pemohon PKPU untuk membuktikan apakah debitor tersebut memiliki lebih dari satu kreditor serta siapa saja kreditor lainnya. Namun, dalam Pasal 299 UU KPKPU diatur terkait hukum acara dan pembuktian, yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila UU Kepailitan dan PKPU tidak menentukan lain maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.
Bahwa berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku yaitu Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBG, serta Pasal 1865 BW, beban pembuktian terdapat pada pihak yang mendalilkan sehingga dalam hal ini pihak pemohon yang mengajukan permohonan PKPU haruslah dapat membuktikan bahwa debitor memiliki utang kepada lebih dari satu kreditor.
Dalam perkembangannya, kreditor yang mengajukan permohonan PKPU menggunakan berbagai alat bukti untuk membuktikan adanya lebih dari satu kreditor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada debitor. Salah satunya adalah penggunaan Informasi Debitor dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Kreditor yang adalah suatu entitas yang memiliki hak untuk mengakses Informasi Debitor dari SLIK OJK (Pelapor), termasuk namun tidak terbatas pada Bank Umum, dapat mengajukan Informasi Debitor dari SLIK OJK sebagai alat bukti adanya kreditor lain dari debitor dimaksud. Akan tetapi, masih terdapat kontroversi terkait penggunaan Informasi Debitor dari SLIK OJK sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya kreditor lain.
2. Mekanisme Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Berdasarkan Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU, dapat diketahui bahwa PKPU dapat diajukan baik oleh debitor maupun kreditor. Dalam Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU diatur sebagai berikut:
“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PKPU dapat diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor atau dapat diajukan oleh kreditornya.
Adapun diatur ketentuan terkait pengajuan permohonan PKPU oleh debitor pada Pasal 222 (2) UU Kepailitan dan PKPU yaitu sebagai berikut:
“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawara pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, debitor dapat mengajukan permohonan PKPU apabila debitor tersebut mempunyai lebih dari satu kreditor dan debitor tersebut sudah dalam keadaan tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Selain itu, kreditor juga memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi:
“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
Berdasarkan ketentuan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU apabila kreditor memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Namun demikian tidak terdapat satupun ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang mengatur secara spesifik terkait terkait mekanisme pemohon PKPU untuk membuktikan apakah debitor tersebut memiliki lebih dari satu kreditor.
Selanjutnya merujuk dalam Pasal 299 UU Kepailitan dan PKPU diatur terkait hukum acara dan pembuktian, yaitu sebagai berikut:
“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.”
Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan hukum acara perdata yang berlaku yaitu Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBG, serta Pasal 1865 BW yang pada pokoknya mengatur mengenai beban pembuktian yang mana beban pembuktian terdapat pada pihak yang mendalilkan sehingga dalam hal ini pihak pemohon yang mengajukan permohonan PKPU haruslah dapat membuktikan bahwa debitor memiliki utang kepada lebih dari satu kreditor.
Terhadap syarat permohonan tersebut, perlu dibuktikan secara sederhana sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU yang berlaku juga bagi permohonan PKPU, yang menyebutkan bahwa:
“Permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 telah terpenuhi.”
Dalam penjelasan Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU dijelaskan maksud dari frasa “Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Oleh karena itu, baik permohonan pailit atau PKPU harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi.
3. Penggunaan Informasi Debitor dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Permohonan PKPU
Berdasarkan Pasal 1 ayat 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK 18/POJK.03/2017) yang dimaksud dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah: sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Selanjutnya pihak-pihak yang dapat menjadi pelapor berdasarkan Pasal 2 ayat 1 POJK 18/POJK.03/2017 pihak-pihak yang dapat menjadi pelapor adalah:
Bank dalam hal ini memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan permintaan Informasi Debitur dari SLIK OJK. Adapun cakupan informasi debitor yang dapat diminta oleh pihak pelapor sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 14 ayat 2 POJK 18/POJK.03/2017 yaitu:
Dalam perkembangannya, Informasi Debitor dari SLIK OJK digunakan sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan permohonan PKPU. Akan tetapi, penggunaan Informasi Debitor dari SLIK OJK sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya kreditor lain masih menjadi kontroversi.
Apabila ditinjau dari ketentuan yang diatur dalam UU KPKPU, terhadap suatu permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor harus dibuktikan oleh kreditor tersebut bahwa terdapat kreditor lain yang mempunyai piutang pada debitor yang sama. Namun, tidak terdapat ketentuan bahwa kreditor lain tersebut harus hadir dan mengikuti proses pemeriksaan permohonan PKPU.
Dalam hal kreditor yang mengajukan PKPU adalah suatu entitas yang memiliki hak untuk mengakses informasi debitor dari SLIK OJK (Pelapor), adapun hal ini telah ditegaskan dalam yurisprudensi terbaru dimana Permohonan PKPU, yang diajukan oleh kreditor yang adalah bank umum dengan menggunakan alat bukti informasi debitor dari SLIK OJK untuk membuktikan adanya kreditor lain, dikabulkan dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. (Putusan No. 92/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst) Adapun pertimbangan Hakim yang memeriksa dan memutus perkara adalah sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalam pembuktian adanya Kreditur Lain Pemohon PKPU telah mengajukan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana bukti surat P-36 dan bukti surat P-37.
Menimbang, bahwa sesuai Surat Keputusan KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU. Dalam angka 5.1.2 huruf (h) menyatakan : Data kreditor yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan melalui situs web (Sistem Layanan Informasi Keuangan/SLIK) tidak cukup mempunyai nilai pembuktian adanya 2 (dua) Kreditor, kecuali didukung dengan bukti lain yang menunjukkan adanya utang;
Menimbang, bahwa secara hukum pengajuan Kreditor Lain (KL) adalah persoalan pembuktian dan bukan persoalan keharusan adanya kehadiran, dan alat bukti adanya Kreditor Lain (KL) tersebut tidak harus dengan bentuk saksi (dari Kreditur Lain tersebut) yang harus hadir langsung pada persidangan dengan memberikan kesaksiannya, melainkan dapat berupa alat bukti lain, seperti, adanya surat/tulisan serta pengakuan dari debitor;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), haruslah dilakukan secara selektif, hati-hati dan terbatas terhadap adanya utang debitur yang termuat dalam data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sepanjang:
1. Dibenarkan/tidak dibantah oleh debitur
2. Debitur menghendaki dirinya untuk dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas utang-utangnya
3. Debitur telah memiliki 2 (dua) utang pada Bank yang berbeda, dengan terbitnya utang Bank pada data situs web “SLIK” tersebut, adalah dengan tanpa persetujuan kreditur Bank sebelumnya”
Bahwa dalam Putusan No. 92/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst, terlihat bahwa data debitor yang bersumber dari SLIK OJK dapat dimanfaatkan sebagai alat bukti untuk menunjukkan adanya kreditor lain. Namun demikian, keberadaan data tersebut tetap perlu diperkuat dengan bukti tambahan yang mengindikasikan adanya utang. Bukti pendukung tersebut tidak harus berupa kehadiran langsung kreditor lain sebagai saksi di persidangan, melainkan dapat berupa alat bukti lain seperti dokumen tertulis maupun pengakuan dari debitor.
Selain itu, dalam pertimbangan hakim ditegaskan bahwa penggunaan informasi debitor dari SLIK OJK harus dilakukan secara cermat, selektif, dan terbatas, khususnya terkait data utang debitor yang tercantum dalam sistem tersebut. Penerapannya harus memenuhi beberapa kondisi, yaitu tidak adanya bantahan dari debitor, adanya kehendak debitor untuk mengajukan PKPU, serta keberadaan setidaknya dua utang pada bank yang berbeda.
4. Kesimpulan
a. Informasi debitor dari SLIK OJK merupakan alat yang sah bagi perbankan untuk menilai kredibilitas dan kondisi keuangan debitor.
b. Keabsahan penggunaan informasi debitor dari SLIK OJK sebagai alat bukti dipertegas dengan adanya Putusan No. 92/Pdt.Sus PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst, dimana permohonan PKPU dikabulkan dalam Putusan tersebut, dengan pertimbangan hakim yang pada pokoknya menyatakan bahwa terkait pembuktian kreditor lain bukanlah persoalan keharusan adanya kehadiran dan alat bukti adanya kreditor lain tersebut tidak harus dengan bentuk saksi yang dihadirkan langsung pada persidangan, melainkan dapat berupa alat bukti lain, seperti adanya surat pengakuan dari debitor.
Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.